Selasa, 17 Februari 2009

20 KOPERASI TERANCAM DIBUBARKAN PEMKAB


Guna meningkatkan kualitas koperasi di Kabupaten Kuningan, Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan pembinaan. Jika pembinaan tidak mempan, maka instansi tersebut tidak segan-segan untuk membubarkan koperasi yang “sekarat” dan tahun ini, terdapat 20 koperasi yang terancam dibubarkan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kuningan, Ir Triastami (17/2) menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembinaan terhadap ratusan koperasi. Jumlah koperasi yang ada di Kota Kuda kini sebanyak 495 koperasi berdasarkan data tahun 2008. Jumlah tersebut diperkirakan berkurang karena ada sekitar 20 koperasi yang berada dalam kondisi “sakit”.Pihaknya berharap, dari 20 koperasi tersebut. masih terdapat beberapa yang bisa diselamatkan.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kuningan, Ir Triastami menyebutkan, saat ini jumlah koperasi di Kota Kuda sebanyak 495 unit. Jumlah itu setelah Dinkop melakukan pembubaran terhadap 23 koperasi. Dari 495 koperasi tersebut, kini sebanyak 387 koperasi tergolong aktif, sedangkan sisanya pasif. Di tahun 2008, koperasi yang melaksanakan RAT sebanyak 262 unit atau 60 persen.Pihaknya bersyukur, dari 495 koperasi itu sebanyak 262 koperasi mampu menggelar RAT. Artinya, koperasi yang bisa melaksanakan RAT termasuk kategori sehat. Menurutnya, itu angka yang bagus. Bahkan perlu diketahui bahwa di tahun 2008, sebanyak 9 koperasi terakreditasi baik.

Berbicara soal kategori sehat dan tidak sehat, lanjut Tri, hanya diperuntukkan bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP). Dari total 108 KSP dan USP, sebanyak 100 koperasi yang berkategori cukup sehat. Sedangkan sisanya sebanyak 8, kategori kurang sehat.Lebih lanjut dikatakan, proses pembubaran koperasi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dan hanya diperuntukkan bagi koperasi yang sudah tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT. Setelah itu dilayangkan surat kemudian menunggu waktu beberapa bulan untuk melihat perkembangan. Jika tetap tidak menunjukkan gelagat baik, maka bisa dibubarkan.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kuningan memiliki target terhadap koperasi itu adalah kualitas, bukan kuantitas. Jadi meskipun ada pengurangan koperasi, jika berkualitas maka dapat memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan banyaknya koperasi yang berkualitas, maka diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan mengalami peningkatan,” (rdr)



PROGRAM HUTAN KOTA BELUM JELAS


Desain dan Implementasi program hutan kota harus jelas. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati, Drs H Momon Rochmana MM di sela meninjau keberadaan hutan kota di Desa Babakanjati, Kecamatan Cigandamekar, dan kebun bibit yang dikelola UPTD Pembibitan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kuningan di komplek kampus Universitas Kuningan, Selasa (17/2).Turut mendampingi Kadis Hutbun Ir Dendie Warsita beserta jajarannya dan Kabag Humas Drs H LIli Suherli MSi.

Sorotan terhadap pembangunan hutan kota dilatarbelakangi belum jelasnya konsep atau desain serta implementasinya di lapangan. Selama ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa Kuningan telah memiliki sepuluh hutan kota guna mendukung Kuningan sebagai kabupaten konservasi.
Yang dikhawatirkan, konsep dan pelaksanaan hutan kota tidak sesuai. Misal, konsepnya hutan kota, tapi kenyataannya seperti hutan rakyat.

Dijelaskan, hutan kota merupakan kawasan yang telah ditetapkan oleh pemkab melalui bupati untuk ditanami pohon-pohon berkualitas. Tentu dengan konsep penataan khusus.
Tujuannya selain bisa membantu global warming, juga dalam rangka penghijauan. Hutan kota juga harus bisa menjadi tempat rekreasi masyarakat, bukan sekadar penanaman pohon.
Namun tetap dalam pemeliharaan yang ketat. Tidak boleh diganggu, apalagi ada penebangan. Hutan kota harus senantiasa hijau dan permanent.

Karena itu, Wabup ingin menggugah kembali pembangunan hutan kota. Agendanya harus lebih jelas, sebab hutan kota tidak sebatas untuk ditanami pohon, tapi harus simultan berikut pembangunan fasilitas yang bias mendukung keberadaannya.
Bahkan ke depan pemkab memiliki perda khusus terkait lingkungan. Dimana perda itu mengatur tentang larangan bagi masyarakat untuk berbuat seenaknya merusak lingkungan. Termasuk di dalamnya larangan menembak burung, menyetrum ikan di sungai atau dengan cara sistem portas.Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana bisa mengubah perilaku masyarakat supaya ramah lingkungan. Kuningan kan sedang menuju kabupaten konservasi.(rdr)



PENEGAKAN HUKUM DAN KEMANUSIAAN


Pelanggaran memang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bagaimana dengan pelanggaran pertokoan yang berdiri di atas bantaran Sungai Citamba di Jalan Syekh Maulana Akbar, Kuningan? Di satu sisi, nyata-nyata melanggar peraturan, di sisi lain faktor kemanusiaan menjadi hambatan yang patut mendapat pertimbangan matang.

PERSOALAN tersebut menjadi dilematis. Meski bola sudah menggelinding, pemkab harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan pembongkaran bangunan pertokoan di atas Sungai Citamba itu.Sebab, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan dan pemerataan. Jika pemkab menertibkan lima bangunan pertokoan di atas Sungai Citamba, seperti Toko Sembilan Mebel, Toko Sembilan Sepatu, Toko Star, Lippo Bank, dan rumah makan masakan Padang, atas dasar pelanggaran aturan, maka konsekuensinya pemkab juga harus membongkar ratusan bangunan lainnya yang juga melanggar aturan, yaitu Perda No 8/2005 tentang larangan pendirian bangunan di atas sungai.

Di Kota Kuningan, banyak bangunan toko berdiri, baik yang membentang di atas sungai maupun di bibir sungai. Kondisi itu jelas melangggar perda. Dampak lain, jika pembongkaran dilakukan adalah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja), dan konsekuensi besar lainnya.
Pertimbangan lain, dasar hukum pendirian pertokoan di atas Sungai Citamba terjadi sejak 27 tahun silam dengan pihak pemberi izin, yaitu Pemprov Jabar melalui Dinas PSDA wilayah Cimanuk-Cisanggarung. Meski sudah diputus retribusi sejak 2007, namun pertimbangan selanjutnya, apakah pemkab memiliki kewenangan membongkar aset provinsi tersebut. Sedangkan status dan kebijakan perizinannya terbit atau masih dalam kewenangan Provinsi Jabar.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan, Drs H Enay Sunaryo MM mengakui, Dinas PSDA wilayah Cimanuk-Cisanggarung Pemprov Jabar sudah melakukan monitoring ke Sungai Citamba.Namun demikian, pihak Dinas PSDA dan Pemprov Jabar akan menelusuri dan menelaahnya terlebih dulu. Berbagai pertimbangan juga akan dilakukan termasuk mengoreksi bobot kekuatan bangunan di atas bantaran Sungai Citamba. (rdr)





DEWAN BAHAS MASALAH PASAR CILIMUS


Aksi yang dilancarkan para pedagang Pasar Cilimus berbuntut panjang. Setelah berunjuk rasa pada hari Jumat (13/2), kemarin (17/2) DPRD menindaklanjuti tuntutan pedagang. Wakil rakyat, khususnya Komisi B mengundang pihak terkait untuk membahas Pasar Cilimus. Hadir selain jajaran anggota Komisi B, sejumlah pejabat pemkab, seperti Asda II Drs H Kuswandi A Marfu MPd, kepala Disperindag, kepala Dinkop, perwakilan Bagian Hukum Setda, dan Bagian Ekonomi Setda.

Ketua Komisi B, Drs Wawan Supratman mengaku sudah meminta eksekutif untuk menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa. Di antaranya dewan meminta agar Pemkab Kuningan selaku penggagas pembangunan pasar untuk memberikan kelonggaran terhadap para pedagang.Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pemkab segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana pembangunan berikut dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan pasar tersebut.

Lebih Lanjuti Ketua Komisi B, Drs Wawan Supratman mengatakan, dalam waktu dekat perwakilan pedagang bakal diundang untuk melakukan pembahasan bersama Asda II dan pihak terkait. Pihak dewan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Pemkab Kuningan.

Sementara itu, para pedagang pasar masih resah dengan keluarnya surat pengosongan pasar yang diedarkan Kamis (12/2). Disamping menggelar aksi unjuk rasa ke gedung dewan Jumat (13/2), mereka juga menumpahkan unek-uneknya kepada Bupati H Aang Hamid Suganda kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Cilimus, Senin (16/2).Dalam sidak tersebut, pedagang rela berlari mengejar bupati untuk menanyakan alasan ngototnya pelaksanaan rencana pembangunan. Amarah para pedagang sangat tampak. Mereka dengan kompak bertekad untuk mempertahankan Pasar Cilimus agar tidak dibongkar sampai titik darah penghabisan. Surat pengosongan yang sudah diedarkan dinyatakan ditolak oleh mereka dengan tegas.(rdr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar