Rabu, 25 Februari 2009

PERATURAN KPU DIPERTANYAKAN




Terbitnya Peraturan KPU Nomor 20/2009 tentang Perubahan terhadap Peraturan KPU No 09/2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009, dipertanyakan kalangan wakil rakyat Kuningan. Dengan tegas, seluruh anggota DPRD Kuningan keberatan dengan keluarnya peraturan KPU yang isinya menjadwalkan pengucapan sumpah atau janji anggota dewan periode 2009-2012 dilakukan bulan Juli 2009.

Menurut Ketua DPRD Kuningan, H Yudi Budiana SH (25/2), peraturan KPU No 20 itu cacat hokum, sebab bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 22/2003 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU itu disebutkan, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun. Jadi anggota DPRD Kuningan akan habis masa jabatannya pada 6 September 2009.

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut Ketua DPRD Kuningan, yakni dengan telah mengirimkan surat kepada mendagri dengan tembusan ke ketua Mahkamah Konstitusi, ketua KPU pusat, dan gubernur Jawa Barat. Surat tembusan juga dikirim ke bupati Kuningan, ketua KPU Kabupaten Kuningan, serta ketua Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kerancuan peraturan dan menjamin kepastian hukum yang berkeadilan serta tidak menimbulkan gejolak, sebaiknya pengucapan janji anggota dewan 2009-2014 tetap dilaksanakan sesuai UU No 22/2003.
Artinya jangan mengacu kepada peraturan KPU yang menjadwalkan pengucapan janji atau sumpah anggota dewan yang baru dilakukan bulan Juli nanti.

Reaksi serupa juga ditunjukkan Drs H Dudung Munjaji SH. Caleg DPR RI yang juga anggota DPRD Kuningan itu terang-terangan menentang peraturan KPU yang dianggapnya salah kaprah dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Bahkan, Dudung menerangkan, keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan, apabila aturan lebih bawah bertentangan dengan yang lebih atas, secara otomatis dinyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, aturan KPU batal demi hukum. (rdr)


--==oOo==--


DOKTER UMUM BENTUK PDKI



Untuk meningkatkan kualitas dokter umum di Kabupaten Kuningan, sejumlah dokter umum membentuk komunitas baru bernama Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Kuningan. Organisasi di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut kini telah memiliki sekitar 85 anggota
.
Sebetulnya PDKI sudah berdiri sejak Juli 2008. Dari 155 dokter umum di Kuningan, baru sebanyak 85 dokter umum yang sudah bergabung dan aktif. Demikian dikatakan Ketua PDKI, Dr H Zulhafis Masbar bersama Direktur BRSUD 45 Kuningan, Dr HM Afif Kosasih MKes ketika berada di BRSUD 45, kemarin (25/2).

Ketua PDKI, Dr H Zulhafis Masbar mengatakan, organisasi itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dokter umum di Kota Kuda. Terlebih, amanat UU Kedokteran seorang dokter tidak boleh buka praktik jika tidak mengikuti uji kompetensi secara rutin lima tahun sekali. Karena itu, PDKI selalu menggelar simposium. Meski baru dibentuk belum lama, pihaknya sudah melaksanakan simposium sebanyak empat kali. Simposium tersebut disamping menghangatkan pengetahuan yang dimiliki sebelumnya, juga untuk menambah pengetahuan baru. Sehingga kualitas ilmu kedokteran selalu terjaga.

Zulhafis menyebutkan, seperti halnya guru dengan adanya sertifikasi guru, di kedokteran juga ada istilah tersendiri. Untuk membuka praktik, dokter umum atau dokter keluarga tidak sembarangan buka praktik. Mereka harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu guna mendapatkan surat tenaga registrasi (STR) dan izin praktik. Dalam jangka lima tahun, kompetensi tersebut dievaluasi, sehingga dokter harus mengumpulkan poin dengan istilah satuan kredit partisipasi (SKP).

Lebih lanjut dijelaskan,Dalam lima tahun ini, kita harus mendapatkan 250 SKP. Itu berasal dari keikutsertaan simposium atau sejenisnya dan juga buka praktik dengan banyaknya jumlah pasien. Kalau tidak mencapai 250 SKP maka dokter harus tes lagi. Seandainya tidak lulus maka dokter tersebut tidak diperbolehkan membuka praktik.

Jumlah dokter di Kuningan sudah mencukupi, di semua puskesmas telah memiliki dokter. Sedangkan dokter spesialis, masih terdapat kekurangan.Untuk menutupi kekurangan, tahun 2008 pihaknya sudah mengirimkan empat dokter umum untuk mengikuti pendidikan spesialisasi yang dibiayai oleh Depkes selama empat tahun. Di antaranya Dr Suwanti yang mengambil spesialis anak, Dr Santi spesialis radiologi, Dr Ari Wibowo spesialis bedah, dan Dr Eko Budi ahli paru. Ke depan kita membutuhkan dokter spesialis jiwa, psyoterapi (rehabilitasi medis), patologi klinik dan bedah syaraf. (rdr)


--==oOo==--


RARTUSAN IBU-IBU IKUTI MO




Usaha Badan Kependudukan KB dan Catatan Sipil (BKKBCS) dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk, terus dilakukan. Seperti kemarin (25/2) di Gedung Korpri, lembaga tersebut memberikan pelayanan KB secara gratis melalui medis operasi (MO). Sedikitnya 232 calon peserta KB MO dari berbagai kecamatan berkumpul di gedung tersebut. Kebanyakan kalangan ibu-ibu yang tidak ingin memiliki anak lagi. Berdasarkan data yang diperoleh kuningannews, calon peserta MOW (medis operasi wanita) sebanyak 229 orang. Sedangkan kaum pria yang menjadi calon peserta MOP (medis operasi pria) hanya 3 orang.

Kepala BKKBCS, Drs H Yuyun Nasruddin MPd melalui Kabid KB-KR, Drs Tedy Suminar menyebutkan, yang melalukan operasi dalam kegiatan itu bukan sembarangan dokter. Pihaknya menghadirkan sejumlah dokter ahli dari Rumah Sakit Dokter Salamun Bandung. Ketua rombongannya bernama Kolonel (TNI) Dr Arif. Hal ini merupakan kegiatan rutin tahunan. KB melalui MO cukup praktis karena membutuhkan waktu cuma sekitar 5 menit. Tidak sakit karena peserta dibius total terlebih dahulu. Dalam jangka waktu 10 menit mereka sudah pulih kembali.

Karena sifatnya permanen, menurut Kabid KB-KR, Drs Tedy Suminar , maka peserta KB melalui MO dianjurkan bagi kalangan ibu yang sudah mempunyai putra lebih dari dua. Kebanyakan peserta MO merupakan orang-orang yang tidak menginginkan putra lagi. Oleh karena itu, dianjurkan peserta MO sudah berusia 35 ke atas.Kita akan terus melaksanakan kegiatan seperti itu. Tujuannya dalam mewujudkan kabupaten sadar kesehatan reproduksi. Kita semua tahu manfaat KB sangat dirasakan khususnya dalam upaya pengendalian jumlah penduduk yang ujung-ujungnya menjadi salahsatu faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, tampak hadir Ketua TP PKK Hj Utje Ch Suganda. Selain memantau seraya memberikan motivasi terhadap calon peserta MO, perempuan yang selalu tampak awet muda tersebut memberikan sedikit pengarahan kepada mereka. Dikatakan, program KB itu sangat penting dalam mewujudkan keluarga kecil sejahtera.Dengan KB berarti kita sudah memiliki kesadaran untuk membentuk keluarga kecil sejahtera. Kami sangat konsen karena itu sangat berpengaruh terhadap pembangunan secara keseluruhan. Mari kita lebih menggalakan KB demi terwujudnya keluarga sadar kesehatan reproduksi untuk mewujudkan Kuningan sehat dan sejahtera. (rdr)

--==oOo==--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar