Rabu, 18 Februari 2009

TIM GABUNGAN BERSIHKAN ZONA LARANGAN



Karena dinilai melanggar aturan, sejumlah baliho caleg dan atribut parpol di Kota Kuningan ditertibkan. Kemarin (18/2), puluhan personel gabungan dari Satpol PP, KPU, dan Panwaslu Kabupaten Kuningan melakukan penertiban atribut caleg dan parpol di zona larangan kampanye.

OPERASI penertiban mengambil start di bunderan Cijoho sekitar pukul 13.00. Petugas kemudian menyisir jalan-jalan protokol yang termasuk dalam zona larangan kampanye. Seperti di sepanjang Jalan Siliwangi, seputar taman kota, Jalan Veteran, Jalan Aruji, Jalan Apidik, Jalan RE Martadinata, dan sejumlah lokasi yang masuk zona larangan kampanye lainnya.

Ketua Pokja Kampanye yang juga Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan, Hamid SH mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Disebutkan, pihaknya sudah mengantongi legalitas aturan berupa Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye pasal 13 ayat 5 huruf G.

Berdasarkan aturan tersebut, pemkab ataupun petugas keamanan dapat mengambil tindakan penertiban dengan cara memindahkan atau mencabut atribut tanpa memberitahukan kepada parpol peserta pemilu, artinya, penertiban itu merupakan tindakan represif, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye baik melalui media cetak, elektronik, maupun mengumpulkan pengurus parpol.

Ketua Pokja Kampanye yang juga Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan, Hamid SH meminta, agar penertiban diikuti oleh seluruh kecamatan dan desa. Sebab, aturan main terkait pemasangan alat peraga sudah diatur UU No 10/2008 pasal 101 ayat 2 dan pasal 13 ayat 5 huruf b dan d. Pemasangan alat peraga tidak diperbolehkan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan. Berdasarkan temuan Panwaslu disinyalir banyak pelanggaran di semua dapil. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penyisiran.(rdr)




PANLEG BAHAS TUJUH RAPERDA


Kesibukan anggota DPRD Kuningan dalam sosialisasi menjelang Pemilu 2009, tidak seluruhnya berpengaruh kepada kewajiban kerjanya. Mereka masih terus melakukan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat seperti membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak eksekutif pekan kemarin.

Ketujuh raperda itu terkait retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, master plan pembangunan Kabupaten Kuningan 2030, rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2008-2027, rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Kuningan. Kemudian perencanaan pembangunan daerah, pendirian tower, serta perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan hingga 2025. Pembahasan tujuh raperda kemungkinan besar merupakan pembahasan terakhir yang dilakukan anggota DPRD Kuningan.

Kasubag Humas DPRD Kuningan, Yunus Suparman SE menjelaskan, proses penggodokan tujuh raperda yang diajukan pihak eksekutif memang tengah dilakukan panleg. Mereka adalah M Sabiqin Lc, Oyo Sukarya, Tati Suhartati Syamsi, Teuku Moh Ridho, Carmadi, Ma’mun Sofyan, Ebo Rasba, Dadang, Sanwani, AR Sukiman, dan Abidin SE.(rdr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar